STRUKTUR KURIKULUM SMK HASIL REVISI (2018)
Pada tahun 2018 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud tentang Spektrum Keahlian SMK/MAK dengan menjadikan Bidang keahlian menjadi 9. Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan ditetapkan dengan tujuan sebagai berikut.
- Memberikan acuan dalam pengembangan dan penyelenggaraan program pendidikan di SMK/MAK, khususnya dalam pembukaan dan penyelenggaraan bidang/program/kompetensi keahlian;
- Memberikan acuan dalam pengembangan kurikulum dan pembelajaran yang memiliki keseimbangan dalam mengembangkan kompetensi teknis dan membangun nilai-nilai karakter untuk menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten sekaligus berkarakter;
- Menentukan tingkat efektivitas dan relevansi pendidikan pada SMK/MAK dilihat dari ketercapaian penguasaan kompetensi lulusan secara utuh, baik teknis maupun pengembangan kepribadian, serta
- Memberikan acuan untuk pelaksanaan penilaian dan akreditasi SMK/MAK, agar mampu mendorong tumbuhnya SMK/MAK yang mampu menghasilkan lulusan yang kompeten dan berkarakter
Perancangan Spektrum Keahlian PMK
- Menggambarkan kebulatan tujuan umum Pendidikan Menengah Kejuruan yaitu menghasilan SDM kompeten dan berkarakter sehingga mampu bekerja, melanjutkan, berwirausaha yang dikenal dengan istilah “BMW”.
- Merefleksikan beliefs dan perspektif dari pemangku kepentingan (dunia kerja, Pemerintah, masyarakat), konstituen (karir individu baik lokal, nasional, maupun global).
- Membentuk arus aktivitas dan wawasan masa depan, adaptif terhadap perubahan.
- Dasar dan acuan pengembangan dan peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing lulusan SMK/MAK, baik dalam lingkup nasional, regional maupun internasiona
Spektrum Keahlian PMK yang berlaku saat ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 06/D.D5/KK/2018. Spektrum tersebut terdiri atas 9 (sembilan) Bidang Keahlian, 48 Program Keahlian, dan 142 Kompetensi Keahlian yang terbagi atas 108 Kompetensi Keahlian Program Pendidikan 3 tahun dan 34 Kompetensi Keahlian Program Pendidikan 4 tahun
Kompetensi Keahlian memiliki karakteristik berikut:
- Membentuk lulusan agar menguasai satu jenis jabatan pekerjaan (profesi/ keahlian) formal yang berjenjang, pengalaman belajar atau skills (hard skills maupun softskills) yang diperoleh bermakna untuk hidup mandiri dan atau melanjutkan pendidikan, serta lapangan kerja lulusan terdeskripsikan secara jelas dan spesifik.
- Ruang lingkup kompetensi mengacu kepada standar kompetensi, baik sikap, pengetahuan maupun keterampilan, yang dibutuhkan oleh dunia kerja dan diakui, dikemas dengan memperhatikan rambu-rambu SKKNI dan KKNI.
- Memerlukan waktu tatap muka terstruktur untuk muatan peminatan kejuruan (C1, C2, C3) + 030 jp @ 45 menit untuk program pendidikan 3 tahun atau + 4.526 jp @ 45 menit untuk program pendidikan 4 tahun.
- Perbedaan muatan keahlian kejuruan (C2 dan C3) satu kompetensi keahlian dengan kompetensi keahlian lainnya dalam satu program keahlian minimal 35 %, dilihat dari bobot beban belajar.
- Mempertimbangkan tahapan dan perkembangan peserta didik secara fisik maupun psikologis.
Struktur Kurikulum
Sesuai dengan Permendikbud No. 07/D.D5/KK/2018 beberapa perubahan terjadi pada struktur kurikulum. Struktur Kurikulum blok dan implementatif untuk setiap Kompetensi Keahlian program pendidikan 3 dan 4 tahun tertera pada Tabel 2 dan 3, sedangkan jumlah minggu efektif untuk setiap semester tertera pada Tabel
perubahan yang signifikan terdapat pada
a. distribusi mapel B. Indonesia menjadi 4 jp di kelas X, 3 jp di kelas XI serta 2 jp di kelas XII
b. distribusi mapel B. Inggris dan bahasa asing lain menjadi 3 jp di kelas X, 3 jp di kelas XI serta 4 jp di kelas XII
c. sejarah 3 jp hanya untuk kelas X
d. penjasorkes 2 jp untuk kelas X, 2 jp untuk kelas XI serta
e. Produk ekonomi kreatif menjadi 7 jp untuk kelas XI dan 8 Jp untuk kelas XII
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar