SALINAN
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 34 TAHUN 2018
TENTANG
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH
KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 mengamanatkan bahwa pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan 1 (satu) sistem pendidikan nasional untuk
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Atas dasar amanat tersebut diterbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa
Indonesia menganut pendidikan berbasis standar.
Merujuk Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional ditegaskan bahwa pendidikan nasional berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Selanjutnya dalam Pasal 3 dinyatakan bahwa pendidikan nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung-jawab.
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan 8 (delapan) Standar
Nasional Pendidikan, yaitu: standar kompetensi lulusan, standar isi,
standar proses pembelajaran, standar penilaian pendidikan, standar
pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana,
jdih.kemdikbud.go.id
- 2 -
standar pengelolaan, dan standar biaya operasi. Untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional tersebut perlu dirumuskan kualifikasi
kemampuan lulusan SMK/MAK yang dituangkan dalam standar
kompetensi lulusan.
B. Pengembangan Standar Kompetensi Lulusan SMK/MAK
Standar kompetensi lulusan SMK/MAK dikembangkan dari tujuan
pendidikan nasional dan profil lulusan dalam rumusan area kompetensi.
SMK/MAK merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang
memiliki tujuan pendidikan kejuruan yaitu menghasilkan tenaga kerja
terampil yang memiliki kemampuan sesuai dengan tuntutan kebutuhan
dunia usaha/industri, serta mampu mengembangkan potensi dirinya
dalam mengadopsi dan beradaptasi dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni.
Untuk mewujudkan tujuan pendidikan kejuruan di atas diperlukan
standar kompetensi lulusan SMK/MAK yang dijabarkan dari profil lulusan
sebagai berikut:
1. beriman, bertakwa, dan berbudi pekerti luhur;
2. memiliki sikap mental yang kuat untuk mengembangkan dirinya
secara berkelanjutan;
3. menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni serta memiliki
keterampilan sesuai dengan kebutuhan pembangunan;
4. memiliki kemampuan produktif sesuai dengan bidang keahliannya
baik untuk bekerja atau berwirausaha; dan
5. berkontribusi dalam pengembangan industri Indonesia yang
kompetitif menghadapi pasar global.
jdih.kemdikbud.go.id
- 3 -
BAB II
AREA KOMPETENSI LULUSAN SMK/MAK
Penyusunan Area Kompetensi lulusan SMK/MAK didasarkan pada tujuan
pendidikan nasional dengan mempertimbangkan:
a. karakter dan budaya Indonesia yang memiliki keimanan dan ketakwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa serta nilai-nilai Pancasila;
b. pembelajaran dan keterampilan abad 21 (dua puluh satu), seperti berfikir
kritis dan mampu menyelesaikan masalah, kreatif, mampu bekerja sama,
dan berkomunikasi;
c. peningkatan kompetensi lulusan melalui literasi bahasa, matematika,
sains, teknologi, sosial, budaya, dan kemampuan dasar lainnya yang
dibutuhkan dalam menghadapi tantangan masa depan;
d. penyiapan sumber daya manusia agar memiliki pengetahuan,
keterampilan, dan sikap sebagai tenaga terampil tingkat menengah; dan
e. ketentuan kerangka kualifikasi nasional Indonesia (KKNI) dan standar kerja
yang berlaku baik nasional maupun internasional.
Berdasarkan kriteria tersebut dirumuskan 9 (sembilan) area kompetensi
lulusan SMK/MAK sebagai berikut:
a. keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. kebangsaan dan cinta tanah air;
c. karakter pribadi dan sosial;
d. literasi;
e. kesehatan jasmani dan rohani;
f. kreativitas;
g. estetika;
h. kemampuan teknis; dan
i. kewirausahaan.
Standar kompetensi lulusan SMK/MAK dirumuskan secara menyeluruh dalam
satu kemampuan utuh dengan mengintegrasikan dimensi sikap, pengetahuan,
dan keterampilan berdasarkan Gradasi Kompetensi pada masing-masing
program pendidikan 3 (tiga) tahun dan 4 (empat) tahun. Pengintegrasian ini
dilakukan sebab ketiga dimensi tersebut bukan merupakan komponen yang
saling terpisahkan melainkan saling melengkapi antara 1 (satu) dengan yang
lain. Gradasi Kompetensi diharapkan dapat memberikan ruang dan
kesempatan berkembangnya kompetensi lulusan secara optimal dengan
jdih.kemdikbud.go.id
- 4 -
mempertimbangkan lingkungan peserta didik, fungsi satuan pendidikan,
kesinambungan, lingkup dan kedalaman materi, serta tahapan perkembangan
psikologis peserta didik. Khusus untuk dimensi sikap, internalisasi nilai-nilai
sikap ke dalam diri setiap peserta didik dapat dilakukan melalui strategi: (1)
pemberian keteladanan; (2) pemberian nasehat sesuai dengan konteks materi,
waktu, dan tempat; (3) penguatan positif dan negatif; (4) pembiasaan; dan (5)
pengkondisian.
jdih.kemdikbud.go.id
- 5 -
BAB III
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN SMK/MAK
Standar kompetensi lulusan SMK/MAK dirumuskan pada masing-masing
program pendidikan 3 (tiga) dan 4 (empat) tahun, seperti ditunjukkan pada
matriks berikut.
A. Standar Kompetensi Lulusan SMK/MAK Program Pendidikan 3 (tiga)
Tahun
No. Area
Kompetensi Standar Kompetensi Lulusan – 3 (tiga) Tahun
A.1. Keimanan dan
Ketakwaan
kepada Tuhan
Yang Maha Esa
jdih.kemdikbud.go.id A.1.1 memiliki pemahaman, penghayatan, dan
kesadaran dalam mengamalkan ajaran agama
yang dianut
A.1.2 memiliki pemahaman, penghayatan, dan
kesadaran dalam berperilaku yang
menggambarkan akhlak mulia
A.1.3 memiliki pemahaman, penghayatan, dan
kesadaran dalam hidup berdasarkan nilai kasih
dan sayang
A.2. Kebangsaan dan
Cinta Tanah Air
A.2.1 meyakini Pancasila sebagai dasar Negara
Kesatuan Republik Indonesia
A.2.2 memiliki kesadaran sejarah, rasa cinta, rasa
bangga, dan semangat berkorban untuk tanah
air, bangsa, dan negara
A.2.3 menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga
negara yang demokratis dan warga masyarakat
global
A.2.4 bekerjasama dalam keberagaman suku, agama,
ras, antargolongan, jender, dan bahasa dengan
menjunjung hak asasi dan martabat manusia
A.2.5 memiliki pemahaman, penghayatan, dan
kesadaran untuk patuh terhadap hukum dan
norma sosial
- 6 -
No. Area
Kompetensi Standar Kompetensi Lulusan – 3 (tiga) Tahun
A.2.6 memiliki kebiasaan, pemahaman, dan
kesadaran untuk menjaga dan melestarikan
lingkungan alam, kepedulian sosial dalam
konteks pembangunan berkelanjutan
A.3. Karakter Pribadi
dan Sosial
jdih.kemdikbud.go.id A.3.1 memiliki kebiasaan, pemahaman, dan
kesadaran untuk bersikap dan berperilaku jujur
A.3.2 memiliki kemandirian dan bertanggungjawab
dalam melaksanakan tugas pekerjaannya
A.3.3 memiliki kemampuan berinteraksi dan bekerja
dalam kelompok secara santun, efektif, dan
produktif dalam melaksanakan tugas
pekerjaannya
A.3.4 memiliki kemampuan menyesuaikan diri dengan
situasi dan lingkungan kerja secara efektif
A.3.5 memiliki rasa ingin tahu untuk mengembangkan
keahliannya secara berkelanjutan
A.3.6 memiliki etos kerja yang baik dalam
menjalankan tugas keahliannya
A.4. Kesehatan
Jasmani dan
Rohani
A.4.1 memiliki pemahaman dan kesadaran
berperilaku hidup bersih dan sehat untuk diri
dan lingkungan kerja
A.4.2 memiliki kebugaran dan ketahanan jasmani dan
rohani dalam menjalankan tugas keahliannya
A.4.3 menyadari potensi dirinya, tangguh mengatasi
tekanan pekerjaan, dapat bekerja produktif, dan
bermanfaat bagi lingkungan kerja
A.5. Literasi A.5.1 memiliki kemampuan berkomunikasi dengan
menggunakan Bahasa Indonesia yang baik
untuk melaksanakan pekerjaan sesuai
keahliannya
A.5.2 memiliki kemampuan menggunakan Bahasa
Inggris dan bahasa asing lainnya untuk
menunjang pelaksanaaan tugas sesuai
keahliannya
- 7 -
No. Area
Kompetensi Standar Kompetensi Lulusan – 3 (tiga) Tahun
A.5.3 memiliki pemahaman matematika dalam
melaksanakan tugas sesuai keahliannya
A.5.4 memiliki pemahaman konsep dan prinsip sains
dalam melaksanakan tugas sesuai keahliannya
A.5.5 memiliki pemahaman konsep dan prinsip
pengetahuan sosial dalam melaksanakan tugas
sesuai keahliannya
A.5.6 memiliki kemampuan menggunakan teknologi
dalam melaksanakan tugas sesuai keahliannya
A.5.7 memiliki kemampuan mengekspresikan dan
mencipta karya seni budaya lokal dan nasional
A.6. Kreativitas A.6.1 memiliki kemampuan untuk mencari dan
menghasilkan gagasan, cara kerja, layanan, dan
produk karya inovatif sesuai keahliannya
A.6.2 memiliki kemampuan bekerjasama
menyelesaikan masalah dalam melaksanakan
tugas sesuai keahliannya secara kreatif
A.7. Estetika A.7.1 memiliki kemampuan mengapresiasi,
mengkritisi, dan menerapkan aspek estetika
dalam menciptakan layanan dan/atau produk
sesuai keahliannya
A.8. Kemampuan
Teknis
jdih.kemdikbud.go.id A.8.1 memiliki kemampuan dasar dalam bidang
keahlian tertentu sesuai dengan kebutuhan
dunia kerja
A.8.2 memiliki kemampuan spesifik dalam program
keahlian tertentu sesuai dengan kebutuhan
dunia kerja dan menerapkan kemampuannya
sesuai prosedur/kaidah dibawah pengawasan
A.8.3 memiliki pengalaman dalam menerapkan
keahlian spesifik yang relevan dengan dunia
kerja
- 8 -
No. Area
Kompetensi Standar Kompetensi Lulusan – 3 (tiga) Tahun
A.8.4 memiliki kemampuan menjalankan tugas
keahliannya dengan menerapkan prinsip
keselamatan, kesehatan, dan keamanan
lingkungan
A.9. Kewirausahaan A.9.1 memiliki kemampuan mengidentifikasi dan
memanfaatkan peluang usaha dengan
mendayagunakan pengetahuan dan
keterampilan dalam keahlian tertentu
A.9.2 memiliki kemampuan memperhitungkan dan
mengambil resiko dalam mengembangkan dan
mengelola usaha
A.9.3 memiliki keinginan kuat dan kemampuan
mengelola usaha dengan mendayagunakan
pengetahuan dan keterampilan dalam keahlian
tertentu
B. Standar Kompetensi Lulusan SMK/MAK Program Pendidikan 4 (empat)
Tahun
No. Area
Kompetensi Standar Kompetensi Lulusan - 4 (empat) Tahun
B.1. Keimanan dan
Ketakwaan
kepada Tuhan
Yang Maha Esa
jdih.kemdikbud.go.id B.1.1 memiliki pemahaman, penghayatan, dan
kesadaran dalam mengamalkan ajaran agama
yang dianut
B.1.2 memiliki pemahaman, penghayatan, dan
kesadaran dalam berperilaku yang
menggambarkan akhlak mulia
B.1.3 memiliki pemahaman, penghayatan, dan
kesadaran dalam hidup berdasarkan nilai kasih
dan sayang
- 9 -
No. Area
Kompetensi Standar Kompetensi Lulusan - 4 (empat) Tahun
B.2. Kebangsaan dan
Cinta Tanah Air
jdih.kemdikbud.go.id B.2.1 meyakini Pancasila sebagai dasar Negara
Kesatuan Republik Indonesia
B.2.2 memiliki kesadaran sejarah, rasa cinta, rasa
bangga, dan semangat berkorban untuk tanah
air, bangsa, dan negara
B.2.3 menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga
negara yang demokratis dan warga masyarakat
global
B.2.4 bekerjasama dalam keberagaman suku, agama,
ras, antargolongan, jender, dan bahasa dengan
menjunjung hak asasi dan martabat manusia
B.2.5 memiliki pemahaman, penghayatan, dan
kesadaran untuk patuh terhadap hukum dan
norma sosial
B.2.6 memiliki kebiasaan, pemahaman, dan
kesadaran untuk menjaga dan melestarikan
lingkungan alam, kepedulian sosial dalam
konteks pembangunan berkelanjutan
B.3. Karakter Pribadi
dan Sosial
B.3.1 memiliki kebiasaan, pemahaman, dan
kesadaran untuk bersikap dan berperilaku jujur
B.3.2 memiliki kemandirian dan bertanggungjawab
dalam melaksanakan tugas pekerjaannya
B.3.3 memiliki kemampuan berinteraksi dan bekerja
dalam kelompok secara santun, efektif, dan
produktif dalam melaksanakan tugas
pekerjaannya
B.3.4 memiliki kemampuan menyesuaikan diri dengan
situasi dan lingkungan kerja secara efektif
B.3.5 memiliki rasa ingin tahu untuk
mengembangkan keahliannya secara
berkelanjutan
B.3.6 memiliki etos kerja yang baik dalam
menjalankan tugas keahliannya
- 10 -
No. Area
Kompetensi Standar Kompetensi Lulusan - 4 (empat) Tahun
B.4. Kesehatan
Jasmani dan
Rohani
jdih.kemdikbud.go.id B.4.1 memiliki pemahaman dan kesadaran
berperilaku hidup bersih dan sehat untuk diri
dan lingkungan kerja
B.4.2 memiliki kebugaran dan ketahanan jasmani dan
rohani dalam menjalankan tugas keahliannya
B.4.3 menyadari potensi dirinya, tangguh mengatasi
tekanan pekerjaan, dapat bekerja produktif, dan
bermanfaat bagi lingkungan kerja
B.5. Literasi B.5.1 memiliki kemampuan berkomunikasi dengan
menggunakan Bahasa Indonesia yang baik
untuk melaksanakan pekerjaan sesuai
keahliannya
B.5.2 memiliki kemampuan dan kemauan kuat
menggunakan Bahasa Inggris dan bahasa asing
lainnya untuk menunjang pelaksanaaan tugas
sesuai keahliannya
B.5.3 memiliki kemampuan menggunakan
matematika dalam melaksanakan tugas sesuai
keahliannya
B.5.4 memiliki pemahaman konsep dan prinsip sains
dalam melaksanakan tugas sesuai keahliannya
B.5.5 memiliki pemahaman konsep dan prinsip
pengetahuan sosial dalam melaksanakan tugas
sesuai keahliannya
B.5.6 memiliki kemampuan menggunakan teknologi
dalam melaksanakan tugas sesuai keahliannya
B.5.7 memiliki kemampuan mengekspresikan dan
mencipta karya seni budaya lokal dan nasional
B.6. Kreativitas B.6.1 memiliki kemampuan untuk mencari dan
menghasilkan gagasan, cara kerja, layanan, dan
produk karya inovatif sesuai keahliannya
B.6.2 memiliki kemampuan bekerjasama
menyelesaikan masalah dalam melaksanakan
tugas sesuai keahliannya secara kreatif
- 11 -
No. Area
Kompetensi Standar Kompetensi Lulusan - 4 (empat) Tahun
B.7. Estetika B.7.1 memiliki kemampuan mengapresiasi,
mengkritisi, dan menerapkan aspek estetika
dalam menciptakan layanan dan/atau produk
sesuai keahliannya
B.8. Kemampuan
Teknis
jdih.kemdikbud.go.id B.8.1 memiliki kemampuan dasar dalam bidang
keahlian tertentu sesuai dengan kebutuhan
dunia kerja
B.8.2 memiliki kemampuan spesifik dalam program
keahlian tertentu sesuai dengan kebutuhan
dunia kerja dan menerapkan kemampuannya
secara mandiri
B.8.3 memiliki pengalaman dalam menerapkan
keahlian spesifik yang relevan dengan dunia
kerja
B.8.4 memiliki kemampuan menjalankan tugas
keahliannya dengan menerapkan prinsip
keselamatan, kesehatan, dan keamanan
lingkungan
B.9. Kewirausahaan B.9.1 memiliki kemampuan mengidentifikasi dan
memanfaatkan peluang usaha dengan
mendayagunakan pengetahuan dan
keterampilan dalam keahlian tertentu
B.9.2 memiliki kemampuan memperhitungkan dan
mengambil resiko dalam mengembangkan dan
mengelola usaha
B.9.3 memiliki keinginan kuat dan kemampuan
memulai dan mengembangkan usaha dengan
mendayagunakan pengetahuan, pengalaman,
dan keterampilan dalam keahlian tertentu
- 12 -
BAB IV
PENUTUP
Standar kompetensi lulusan SMK/MAK merupakan acuan utama
pengembangan standar isi, standar proses pembelajaran, standar penilaian
pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan
prasarana, standar pengelolaan, dan standar biaya operasi.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Dian Wahyuni NIP 196210221988032001
jdih.kemdikbud.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar