Rabu, 11 Desember 2019

PERMEN 34 TAHUN 2018 SNP


SALINAN 
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 
REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 34 TAHUN 2018 2018 
TENTANG 
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH 
KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, 
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya 
saing sumber daya manusia Indonesia perlu dilakukan 
revitalisasi sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah 
kejuruan melalui penyempurnaan dan penyelarasan 
kurikulum dengan kompetensi sesuai kebutuhan 
pengguna lulusan, peningkatan kompetensi bagi pendidik 
dan tenaga kependidikan, peningkatan kerja sama antar 
kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan dunia 
usaha/industri, peningkatan akses sertifikasi lulusan, 
dan program lainnya; 
b. bahwa ketentuan yang mengatur mengenai sekolah 
menenmgah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan 
sebagaimana diatur dalam beberapa Peraturan Menteri 
dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan 
hukum, kebutuhan masyarakat, dan tantangan global 
sehingga perlu diganti; 
jdih.kemdikbud.go.id 
- 2 - 
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana 
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk 
melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat (2) Peraturan 
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar 
Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan 
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar 
Nasional Pendidikan Sekolah Menengah 
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan; 
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem 
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik 
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran 
Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang 
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik 
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran 
Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang 
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik 
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran 
Negara Republik Indonesia Nomor 4496), sebagaimana 
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan 
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan 
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara 
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan 
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670); 
4. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang 
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran 
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) 
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden 
Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas 
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang 
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran 
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192); 
jdih.kemdikbud.go.id 
- 3 - 
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 
Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja 
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara 
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575); 
MEMUTUSKAN: 
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 
TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN SEKOLAH 
MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN. 
Pasal 1 
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 
1. Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah 
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, yang selanjutnya 
disingkat SNP SMK/MAK adalah kriteria minimal tentang 
sistem pendidikan pada tingkat Sekolah Menengah 
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan di seluruh wilayah 
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia agar 
tercapai kompetensi lulusan sesuai kebutuhan pengguna 
lulusan. 
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan 
pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan. 
3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur 
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin 
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi 
kewenangan daerah otonom. 
4. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat 
SMK adalah pendidikan formal pada jenjang pendidikan 
menengah yang menyelenggarakan program kejuruan. 
5. Madrasah Aliyah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat 
MAK adalah pendidikan formal pada jenjang pendidikan 
menengah yang menyelenggarakan program kejuruan 
dalam lingkup kementerian yang menyelenggarakan 
urusan pemerintahan di bidang agama. 
jdih.kemdikbud.go.id 
- 4 - 
Pasal 2 
(1) SNP SMK/MAK terdiri atas: 
a. standar kompetensi lulusan; 
b. standar isi; 
c. standar proses pembelajaran; 
d. standar penilaian pendidikan; 
e. standar pendidik dan tenaga kependidikan; 
f. standar sarana dan prasarana; 
g. standar pengelolaan; dan 
h. standar biaya operasi. 
(2) Ketentuan mengenai standar kompetensi lulusan 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum 
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak 
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 
(3) Ketentuan mengenai standar isi sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang 
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan 
Menteri ini. 
(4) Ketentuan mengenai standar proses pembelajaran 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum 
dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak 
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 
(5) Ketentuan mengenai standar penilaian pendidikan 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tercantum 
dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak 
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 
(6) Ketentuan mengenai standar pendidik dan tenaga 
kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf 
e tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian 
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 
(7) Ketentuan mengenai standar sarana dan prasarana 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tercantum 
dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak 
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 
jdih.kemdikbud.go.id 
- 5 - 
(8) Ketentuan mengenai standar pengelolaan sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) huruf g tercantum dalam 
Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan 
dari Peraturan Menteri ini. 
(9) Ketentuan mengenai standar biaya operasi sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) huruf h tercantum dalam 
Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan 
dari Peraturan Menteri ini. 
Pasal 3 
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat 
penyelenggara pendidikan sesuai dengan kewenangan wajib 
menyelenggarakan SMK/MAK sesuai dengan SNP SMK/MAK. 
Pasal 4 
Penyelenggaraan pendidikan SMK/MAK wajib menyesuaikan 
dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu 
paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai 
berlaku. 
Pasal 5 
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 
a. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional 
Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan 
Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang 
mengatur mengenai standar isi pada SMK/MAK dicabut 
dan dinyatakan tidak berlaku; 
b. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional 
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi 
Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah 
sepanjang yang mengatur mengenai standar kompetensi 
lulusan pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak 
berlaku; 
c. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional 
Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan 
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 
tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan 
jdih.kemdikbud.go.id 
- 6 - 
Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional 
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi 
Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah 
sepanjang yang mengatur mengenai pelaksanaan standar 
isi dan standar kompetensi lulusan pada SMK/MAK 
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; 
d. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional 
Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi 
Akademik dan Kompetensi Guru sepanjang yang 
mengatur mengenai Guru SMK/MAK dicabut dan 
dinyatakan tidak berlaku; 
e. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional 
Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan 
Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah 
sepanjang yang mengatur mengenai standar pengelolaan 
SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; 
f. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional 
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk 
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang 
mengatur mengenai standar proses pada SMK/MAK 
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; 
g. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 
2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk 
Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan 
(SMK/MAK) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; 
h. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional 
Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi 
Nonpersonalia Tahun 2009 untuk Sekolah 
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah 
Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah 
Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah 
Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa 
(SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), 
dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) 
sepanjang yang mengatur mengenai standar biaya 
operasi nonpersonalia SMK/MAK dicabut dan dinyatakan 
tidak berlaku; 
jdih.kemdikbud.go.id 
- 7 - 
i. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan 
Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi 
Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik 
Indonesia Tahun 2016 Nomor 954) sepanjang yang 
mengatur mengenai standar isi pada SMK/MAK dicabut 
dan dinyatakan tidak berlaku; dan 
j. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan 
Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar 
Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara 
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955) sepanjang 
yang mengatur mengenai standar proses pada SMK/MAK 
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 
Pasal 5 
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 
diundangkan. 
jdih.kemdikbud.go.id 
- 8 - 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan 
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia. 
Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 14 Desember 2018 
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 
REPUBLIK INDONESIA, 
TTD. 
MUHADJIR EFFENDY 
Diundangkan di Jakarta 
pada tanggal 20 Desember 2018 
DIREKTUR JENDERAL 
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN 
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA 
REPUBLIK INDONESIA, 
TTD. 
WIDODO EKATJAHJANA 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1689 
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 
TTD. 
Dian Wahyuni NIP 196210221988032001 

jdih.kemdikbud.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

CEK CEK DAN CEK

LINK SOAL SMK AL FURQON

  PILIH  MENU    DIBAWAH   LALU  COLEK   DAN  COPAS  DAN PASTE  DIBROWSER   https://docs.google.com/document/d/1rb0LF_1GaQZopEUQRm9iAWBVAO4...

UPDATE