SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2018 2018
TENTANG
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH
KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya
saing sumber daya manusia Indonesia perlu dilakukan
revitalisasi sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah
kejuruan melalui penyempurnaan dan penyelarasan
kurikulum dengan kompetensi sesuai kebutuhan
pengguna lulusan, peningkatan kompetensi bagi pendidik
dan tenaga kependidikan, peningkatan kerja sama antar
kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan dunia
usaha/industri, peningkatan akses sertifikasi lulusan,
dan program lainnya;
b. bahwa ketentuan yang mengatur mengenai sekolah
menenmgah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan
sebagaimana diatur dalam beberapa Peraturan Menteri
dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
hukum, kebutuhan masyarakat, dan tantangan global
sehingga perlu diganti;
jdih.kemdikbud.go.id
- 2 -
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar
Nasional Pendidikan Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496), sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
4. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
jdih.kemdikbud.go.id
- 3 -
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11
Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN SEKOLAH
MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, yang selanjutnya
disingkat SNP SMK/MAK adalah kriteria minimal tentang
sistem pendidikan pada tingkat Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan di seluruh wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia agar
tercapai kompetensi lulusan sesuai kebutuhan pengguna
lulusan.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
4. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat
SMK adalah pendidikan formal pada jenjang pendidikan
menengah yang menyelenggarakan program kejuruan.
5. Madrasah Aliyah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat
MAK adalah pendidikan formal pada jenjang pendidikan
menengah yang menyelenggarakan program kejuruan
dalam lingkup kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.
jdih.kemdikbud.go.id
- 4 -
Pasal 2
(1) SNP SMK/MAK terdiri atas:
a. standar kompetensi lulusan;
b. standar isi;
c. standar proses pembelajaran;
d. standar penilaian pendidikan;
e. standar pendidik dan tenaga kependidikan;
f. standar sarana dan prasarana;
g. standar pengelolaan; dan
h. standar biaya operasi.
(2) Ketentuan mengenai standar kompetensi lulusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan mengenai standar isi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(4) Ketentuan mengenai standar proses pembelajaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Ketentuan mengenai standar penilaian pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tercantum
dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Ketentuan mengenai standar pendidik dan tenaga
kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
e tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Ketentuan mengenai standar sarana dan prasarana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tercantum
dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
jdih.kemdikbud.go.id
- 5 -
(8) Ketentuan mengenai standar pengelolaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf g tercantum dalam
Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
(9) Ketentuan mengenai standar biaya operasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf h tercantum dalam
Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat
penyelenggara pendidikan sesuai dengan kewenangan wajib
menyelenggarakan SMK/MAK sesuai dengan SNP SMK/MAK.
Pasal 4
Penyelenggaraan pendidikan SMK/MAK wajib menyesuaikan
dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai
berlaku.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang
mengatur mengenai standar isi pada SMK/MAK dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku;
b. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
sepanjang yang mengatur mengenai standar kompetensi
lulusan pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku;
c. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
jdih.kemdikbud.go.id
- 6 -
Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
sepanjang yang mengatur mengenai pelaksanaan standar
isi dan standar kompetensi lulusan pada SMK/MAK
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
d. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru sepanjang yang
mengatur mengenai Guru SMK/MAK dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku;
e. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
sepanjang yang mengatur mengenai standar pengelolaan
SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
f. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang
mengatur mengenai standar proses pada SMK/MAK
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
g. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun
2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk
Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
(SMK/MAK) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
h. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi
Nonpersonalia Tahun 2009 untuk Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa
(SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB),
dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
sepanjang yang mengatur mengenai standar biaya
operasi nonpersonalia SMK/MAK dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku;
jdih.kemdikbud.go.id
- 7 -
i. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi
Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 954) sepanjang yang
mengatur mengenai standar isi pada SMK/MAK dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku; dan
j. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar
Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955) sepanjang
yang mengatur mengenai standar proses pada SMK/MAK
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
jdih.kemdikbud.go.id
- 8 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1689
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Dian Wahyuni NIP 196210221988032001
jdih.kemdikbud.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar