Rabu, 11 Desember 2019

sambung ke pmp smk af

https://drive.google.com/file/d/14QIy1IiSAGCiYaRq5CIrU2NNlTfbRtCY/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/1Xp6rxwWXZCpZQ4-5KLVFOntnI0iovjSy/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/13LOBzF546z8s23ngBfWTUBXgV5QGwOl7/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/1WgWStgrkyNRobj9REcrOpNqywypWjNFa/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/1TloaynA_3SvMCabZjtQli1-68-5Jag1-/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/1vH8TuAmtu7cgpCpZX6dpj9GCi2SZuPh6/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/1d9xZnlW7bGDnCXpT-IaEvjY2r7Yg4unS/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/1DbqBeBXCopeGl9FQ-cHppzoU07HNFLiL/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/1X_cC6ijDwHHVVzDmNI2o0zGlGf6ZEyCq/view?usp=sharing


https://drive.google.com/file/d/1YDlOA5b5C2_BU5CjHGAngMywFQpI3488/view?usp=sharing











SKL

SALINAN 
LAMPIRAN I 
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 
NOMOR 34 TAHUN 2018 
TENTANG 
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH 
KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN 
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN 
BAB I 
PENDAHULUAN 
A. Latar Belakang 
Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 
1945 mengamanatkan bahwa pemerintah mengusahakan dan 
menyelenggarakan 1 (satu) sistem pendidikan nasional untuk 
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka 
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. 
Atas dasar amanat tersebut diterbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa 
Indonesia menganut pendidikan berbasis standar. 
Merujuk Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem 
Pendidikan Nasional ditegaskan bahwa pendidikan nasional berdasarkan 
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 
1945. Selanjutnya dalam Pasal 3 dinyatakan bahwa pendidikan nasional 
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta 
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan 
kehidupan bangsa, dan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta 
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan 
Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, 
dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung-jawab. 
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang 
Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan 8 (delapan) Standar 
Nasional Pendidikan, yaitu: standar kompetensi lulusan, standar isi, 
standar proses pembelajaran, standar penilaian pendidikan, standar 
pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, 
jdih.kemdikbud.go.id 
- 2 - 
standar pengelolaan, dan standar biaya operasi. Untuk mewujudkan 
tujuan pendidikan nasional tersebut perlu dirumuskan kualifikasi 
kemampuan lulusan SMK/MAK yang dituangkan dalam standar 
kompetensi lulusan. 
B. Pengembangan Standar Kompetensi Lulusan SMK/MAK 
Standar kompetensi lulusan SMK/MAK dikembangkan dari tujuan 
pendidikan nasional dan profil lulusan dalam rumusan area kompetensi. 
SMK/MAK merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang 
memiliki tujuan pendidikan kejuruan yaitu menghasilkan tenaga kerja 
terampil yang memiliki kemampuan sesuai dengan tuntutan kebutuhan 
dunia usaha/industri, serta mampu mengembangkan potensi dirinya 
dalam mengadopsi dan beradaptasi dengan perkembangan ilmu 
pengetahuan, teknologi, dan seni. 
Untuk mewujudkan tujuan pendidikan kejuruan di atas diperlukan 
standar kompetensi lulusan SMK/MAK yang dijabarkan dari profil lulusan 
sebagai berikut: 
1. beriman, bertakwa, dan berbudi pekerti luhur; 
2. memiliki sikap mental yang kuat untuk mengembangkan dirinya 
secara berkelanjutan; 
3. menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni serta memiliki 
keterampilan sesuai dengan kebutuhan pembangunan; 
4. memiliki kemampuan produktif sesuai dengan bidang keahliannya 
baik untuk bekerja atau berwirausaha; dan 
5. berkontribusi dalam pengembangan industri Indonesia yang 
kompetitif menghadapi pasar global. 
jdih.kemdikbud.go.id 
- 3 - 
BAB II 
AREA KOMPETENSI LULUSAN SMK/MAK 
Penyusunan Area Kompetensi lulusan SMK/MAK didasarkan pada tujuan 
pendidikan nasional dengan mempertimbangkan: 
a. karakter dan budaya Indonesia yang memiliki keimanan dan ketakwaan 
kepada Tuhan Yang Maha Esa serta nilai-nilai Pancasila; 
b. pembelajaran dan keterampilan abad 21 (dua puluh satu), seperti berfikir 
kritis dan mampu menyelesaikan masalah, kreatif, mampu bekerja sama, 
dan berkomunikasi; 
c. peningkatan kompetensi lulusan melalui literasi bahasa, matematika, 
sains, teknologi, sosial, budaya, dan kemampuan dasar lainnya yang 
dibutuhkan dalam menghadapi tantangan masa depan; 
d. penyiapan sumber daya manusia agar memiliki pengetahuan, 
keterampilan, dan sikap sebagai tenaga terampil tingkat menengah; dan 
e. ketentuan kerangka kualifikasi nasional Indonesia (KKNI) dan standar kerja 
yang berlaku baik nasional maupun internasional. 
Berdasarkan kriteria tersebut dirumuskan 9 (sembilan) area kompetensi 
lulusan SMK/MAK sebagai berikut: 
a. keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; 
b. kebangsaan dan cinta tanah air; 
c. karakter pribadi dan sosial; 
d. literasi; 
e. kesehatan jasmani dan rohani; 
f. kreativitas; 
g. estetika; 
h. kemampuan teknis; dan 
i. kewirausahaan. 
Standar kompetensi lulusan SMK/MAK dirumuskan secara menyeluruh dalam 
satu kemampuan utuh dengan mengintegrasikan dimensi sikap, pengetahuan, 
dan keterampilan berdasarkan Gradasi Kompetensi pada masing-masing 
program pendidikan 3 (tiga) tahun dan 4 (empat) tahun. Pengintegrasian ini 
dilakukan sebab ketiga dimensi tersebut bukan merupakan komponen yang 
saling terpisahkan melainkan saling melengkapi antara 1 (satu) dengan yang 
lain. Gradasi Kompetensi diharapkan dapat memberikan ruang dan 
kesempatan berkembangnya kompetensi lulusan secara optimal dengan 
jdih.kemdikbud.go.id 
- 4 - 
mempertimbangkan lingkungan peserta didik, fungsi satuan pendidikan, 
kesinambungan, lingkup dan kedalaman materi, serta tahapan perkembangan 
psikologis peserta didik. Khusus untuk dimensi sikap, internalisasi nilai-nilai 
sikap ke dalam diri setiap peserta didik dapat dilakukan melalui strategi: (1) 
pemberian keteladanan; (2) pemberian nasehat sesuai dengan konteks materi, 
waktu, dan tempat; (3) penguatan positif dan negatif; (4) pembiasaan; dan (5) 
pengkondisian. 
jdih.kemdikbud.go.id 
- 5 - 
BAB III 
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN SMK/MAK 
Standar kompetensi lulusan SMK/MAK dirumuskan pada masing-masing 
program pendidikan 3 (tiga) dan 4 (empat) tahun, seperti ditunjukkan pada 
matriks berikut. 
A. Standar Kompetensi Lulusan SMK/MAK Program Pendidikan 3 (tiga) 
Tahun 
No. Area 
Kompetensi Standar Kompetensi Lulusan – 3 (tiga) Tahun 
A.1. Keimanan dan 
Ketakwaan 
kepada Tuhan 
Yang Maha Esa 
jdih.kemdikbud.go.id A.1.1 memiliki pemahaman, penghayatan, dan 
kesadaran dalam mengamalkan ajaran agama 
yang dianut 
A.1.2 memiliki pemahaman, penghayatan, dan 
kesadaran dalam berperilaku yang 
menggambarkan akhlak mulia 
A.1.3 memiliki pemahaman, penghayatan, dan 
kesadaran dalam hidup berdasarkan nilai kasih 
dan sayang 
A.2. Kebangsaan dan 
Cinta Tanah Air 
A.2.1 meyakini Pancasila sebagai dasar Negara 
Kesatuan Republik Indonesia 
A.2.2 memiliki kesadaran sejarah, rasa cinta, rasa 
bangga, dan semangat berkorban untuk tanah 
air, bangsa, dan negara 
A.2.3 menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga 
negara yang demokratis dan warga masyarakat 
global 
A.2.4 bekerjasama dalam keberagaman suku, agama, 
ras, antargolongan, jender, dan bahasa dengan 
menjunjung hak asasi dan martabat manusia 
A.2.5 memiliki pemahaman, penghayatan, dan 
kesadaran untuk patuh terhadap hukum dan 
norma sosial 
- 6 - 
No. Area 
Kompetensi Standar Kompetensi Lulusan – 3 (tiga) Tahun 
A.2.6 memiliki kebiasaan, pemahaman, dan 
kesadaran untuk menjaga dan melestarikan 
lingkungan alam, kepedulian sosial dalam 
konteks pembangunan berkelanjutan 
A.3. Karakter Pribadi 
dan Sosial 
jdih.kemdikbud.go.id A.3.1 memiliki kebiasaan, pemahaman, dan 
kesadaran untuk bersikap dan berperilaku jujur 
A.3.2 memiliki kemandirian dan bertanggungjawab 
dalam melaksanakan tugas pekerjaannya 
A.3.3 memiliki kemampuan berinteraksi dan bekerja 
dalam kelompok secara santun, efektif, dan 
produktif dalam melaksanakan tugas 
pekerjaannya 
A.3.4 memiliki kemampuan menyesuaikan diri dengan 
situasi dan lingkungan kerja secara efektif 
A.3.5 memiliki rasa ingin tahu untuk mengembangkan 
keahliannya secara berkelanjutan 
A.3.6 memiliki etos kerja yang baik dalam 
menjalankan tugas keahliannya 
A.4. Kesehatan 
Jasmani dan 
Rohani 
A.4.1 memiliki pemahaman dan kesadaran 
berperilaku hidup bersih dan sehat untuk diri 
dan lingkungan kerja 
A.4.2 memiliki kebugaran dan ketahanan jasmani dan 
rohani dalam menjalankan tugas keahliannya 
A.4.3 menyadari potensi dirinya, tangguh mengatasi 
tekanan pekerjaan, dapat bekerja produktif, dan 
bermanfaat bagi lingkungan kerja 
A.5. Literasi A.5.1 memiliki kemampuan berkomunikasi dengan 
menggunakan Bahasa Indonesia yang baik 
untuk melaksanakan pekerjaan sesuai 
keahliannya 
A.5.2 memiliki kemampuan menggunakan Bahasa 
Inggris dan bahasa asing lainnya untuk 
menunjang pelaksanaaan tugas sesuai 
keahliannya 
- 7 - 
No. Area 
Kompetensi Standar Kompetensi Lulusan – 3 (tiga) Tahun 
A.5.3 memiliki pemahaman matematika dalam 
melaksanakan tugas sesuai keahliannya 
A.5.4 memiliki pemahaman konsep dan prinsip sains 
dalam melaksanakan tugas sesuai keahliannya 
A.5.5 memiliki pemahaman konsep dan prinsip 
pengetahuan sosial dalam melaksanakan tugas 
sesuai keahliannya 
A.5.6 memiliki kemampuan menggunakan teknologi 
dalam melaksanakan tugas sesuai keahliannya 
A.5.7 memiliki kemampuan mengekspresikan dan 
mencipta karya seni budaya lokal dan nasional 
A.6. Kreativitas A.6.1 memiliki kemampuan untuk mencari dan 
menghasilkan gagasan, cara kerja, layanan, dan 
produk karya inovatif sesuai keahliannya 
A.6.2 memiliki kemampuan bekerjasama 
menyelesaikan masalah dalam melaksanakan 
tugas sesuai keahliannya secara kreatif 
A.7. Estetika A.7.1 memiliki kemampuan mengapresiasi, 
mengkritisi, dan menerapkan aspek estetika 
dalam menciptakan layanan dan/atau produk 
sesuai keahliannya 
A.8. Kemampuan 
Teknis 
jdih.kemdikbud.go.id A.8.1 memiliki kemampuan dasar dalam bidang 
keahlian tertentu sesuai dengan kebutuhan 
dunia kerja 
A.8.2 memiliki kemampuan spesifik dalam program 
keahlian tertentu sesuai dengan kebutuhan 
dunia kerja dan menerapkan kemampuannya 
sesuai prosedur/kaidah dibawah pengawasan 
A.8.3 memiliki pengalaman dalam menerapkan 
keahlian spesifik yang relevan dengan dunia 
kerja 
- 8 - 
No. Area 
Kompetensi Standar Kompetensi Lulusan – 3 (tiga) Tahun 
A.8.4 memiliki kemampuan menjalankan tugas 
keahliannya dengan menerapkan prinsip 
keselamatan, kesehatan, dan keamanan 
lingkungan 
A.9. Kewirausahaan A.9.1 memiliki kemampuan mengidentifikasi dan 
memanfaatkan peluang usaha dengan 
mendayagunakan pengetahuan dan 
keterampilan dalam keahlian tertentu 
A.9.2 memiliki kemampuan memperhitungkan dan 
mengambil resiko dalam mengembangkan dan 
mengelola usaha 
A.9.3 memiliki keinginan kuat dan kemampuan 
mengelola usaha dengan mendayagunakan 
pengetahuan dan keterampilan dalam keahlian 
tertentu 
B. Standar Kompetensi Lulusan SMK/MAK Program Pendidikan 4 (empat) 
Tahun 
No. Area 
Kompetensi Standar Kompetensi Lulusan - 4 (empat) Tahun 
B.1. Keimanan dan 
Ketakwaan 
kepada Tuhan 
Yang Maha Esa 
jdih.kemdikbud.go.id B.1.1 memiliki pemahaman, penghayatan, dan 
kesadaran dalam mengamalkan ajaran agama 
yang dianut 
B.1.2 memiliki pemahaman, penghayatan, dan 
kesadaran dalam berperilaku yang 
menggambarkan akhlak mulia 
B.1.3 memiliki pemahaman, penghayatan, dan 
kesadaran dalam hidup berdasarkan nilai kasih 
dan sayang 
- 9 - 
No. Area 
Kompetensi Standar Kompetensi Lulusan - 4 (empat) Tahun 
B.2. Kebangsaan dan 
Cinta Tanah Air 
jdih.kemdikbud.go.id B.2.1 meyakini Pancasila sebagai dasar Negara 
Kesatuan Republik Indonesia 
B.2.2 memiliki kesadaran sejarah, rasa cinta, rasa 
bangga, dan semangat berkorban untuk tanah 
air, bangsa, dan negara 
B.2.3 menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga 
negara yang demokratis dan warga masyarakat 
global 
B.2.4 bekerjasama dalam keberagaman suku, agama, 
ras, antargolongan, jender, dan bahasa dengan 
menjunjung hak asasi dan martabat manusia 
B.2.5 memiliki pemahaman, penghayatan, dan 
kesadaran untuk patuh terhadap hukum dan 
norma sosial 
B.2.6 memiliki kebiasaan, pemahaman, dan 
kesadaran untuk menjaga dan melestarikan 
lingkungan alam, kepedulian sosial dalam 
konteks pembangunan berkelanjutan 
B.3. Karakter Pribadi 
dan Sosial 
B.3.1 memiliki kebiasaan, pemahaman, dan 
kesadaran untuk bersikap dan berperilaku jujur 
B.3.2 memiliki kemandirian dan bertanggungjawab 
dalam melaksanakan tugas pekerjaannya 
B.3.3 memiliki kemampuan berinteraksi dan bekerja 
dalam kelompok secara santun, efektif, dan 
produktif dalam melaksanakan tugas 
pekerjaannya 
B.3.4 memiliki kemampuan menyesuaikan diri dengan 
situasi dan lingkungan kerja secara efektif 
B.3.5 memiliki rasa ingin tahu untuk 
mengembangkan keahliannya secara 
berkelanjutan 
B.3.6 memiliki etos kerja yang baik dalam 
menjalankan tugas keahliannya 
- 10 - 
No. Area 
Kompetensi Standar Kompetensi Lulusan - 4 (empat) Tahun 
B.4. Kesehatan 
Jasmani dan 
Rohani 
jdih.kemdikbud.go.id B.4.1 memiliki pemahaman dan kesadaran 
berperilaku hidup bersih dan sehat untuk diri 
dan lingkungan kerja 
B.4.2 memiliki kebugaran dan ketahanan jasmani dan 
rohani dalam menjalankan tugas keahliannya 
B.4.3 menyadari potensi dirinya, tangguh mengatasi 
tekanan pekerjaan, dapat bekerja produktif, dan 
bermanfaat bagi lingkungan kerja 
B.5. Literasi B.5.1 memiliki kemampuan berkomunikasi dengan 
menggunakan Bahasa Indonesia yang baik 
untuk melaksanakan pekerjaan sesuai 
keahliannya 
B.5.2 memiliki kemampuan dan kemauan kuat 
menggunakan Bahasa Inggris dan bahasa asing 
lainnya untuk menunjang pelaksanaaan tugas 
sesuai keahliannya 
B.5.3 memiliki kemampuan menggunakan 
matematika dalam melaksanakan tugas sesuai 
keahliannya 
B.5.4 memiliki pemahaman konsep dan prinsip sains 
dalam melaksanakan tugas sesuai keahliannya 
B.5.5 memiliki pemahaman konsep dan prinsip 
pengetahuan sosial dalam melaksanakan tugas 
sesuai keahliannya 
B.5.6 memiliki kemampuan menggunakan teknologi 
dalam melaksanakan tugas sesuai keahliannya 
B.5.7 memiliki kemampuan mengekspresikan dan 
mencipta karya seni budaya lokal dan nasional 
B.6. Kreativitas B.6.1 memiliki kemampuan untuk mencari dan 
menghasilkan gagasan, cara kerja, layanan, dan 
produk karya inovatif sesuai keahliannya 
B.6.2 memiliki kemampuan bekerjasama 
menyelesaikan masalah dalam melaksanakan 
tugas sesuai keahliannya secara kreatif 
- 11 - 
No. Area 
Kompetensi Standar Kompetensi Lulusan - 4 (empat) Tahun 
B.7. Estetika B.7.1 memiliki kemampuan mengapresiasi, 
mengkritisi, dan menerapkan aspek estetika 
dalam menciptakan layanan dan/atau produk 
sesuai keahliannya 
B.8. Kemampuan 
Teknis 
jdih.kemdikbud.go.id B.8.1 memiliki kemampuan dasar dalam bidang 
keahlian tertentu sesuai dengan kebutuhan 
dunia kerja 
B.8.2 memiliki kemampuan spesifik dalam program 
keahlian tertentu sesuai dengan kebutuhan 
dunia kerja dan menerapkan kemampuannya 
secara mandiri 
B.8.3 memiliki pengalaman dalam menerapkan 
keahlian spesifik yang relevan dengan dunia 
kerja 
B.8.4 memiliki kemampuan menjalankan tugas 
keahliannya dengan menerapkan prinsip 
keselamatan, kesehatan, dan keamanan 
lingkungan 
B.9. Kewirausahaan B.9.1 memiliki kemampuan mengidentifikasi dan 
memanfaatkan peluang usaha dengan 
mendayagunakan pengetahuan dan 
keterampilan dalam keahlian tertentu 
B.9.2 memiliki kemampuan memperhitungkan dan 
mengambil resiko dalam mengembangkan dan 
mengelola usaha 
B.9.3 memiliki keinginan kuat dan kemampuan 
memulai dan mengembangkan usaha dengan 
mendayagunakan pengetahuan, pengalaman, 
dan keterampilan dalam keahlian tertentu 
- 12 - 
BAB IV 
PENUTUP 
Standar kompetensi lulusan SMK/MAK merupakan acuan utama 
pengembangan standar isi, standar proses pembelajaran, standar penilaian 
pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan 
prasarana, standar pengelolaan, dan standar biaya operasi. 
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 
REPUBLIK INDONESIA, 
TTD. 
MUHADJIR EFFENDY 
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 
TTD. 
Dian Wahyuni NIP 196210221988032001 

jdih.kemdikbud.go.id

CEK CEK DAN CEK

LINK SOAL SMK AL FURQON

  PILIH  MENU    DIBAWAH   LALU  COLEK   DAN  COPAS  DAN PASTE  DIBROWSER   https://docs.google.com/document/d/1rb0LF_1GaQZopEUQRm9iAWBVAO4...

UPDATE