Selasa, 25 Agustus 2015

SETTING ULANG TP LINK

 SETTING  ULANG TP LINK

Suatu ketika mungkin anda pernah mengalami lupa password pada router Tplink atau aksespoint TL-WA5110G anda, Jadi mau tidak mau anda harus mereset device tersebut.

Ada beberapa cara untuk melakukan reset pada suatu hardware dalam hal ini saya ambil contoh produk dari TpLink.

Bila kita masih bisa melakukan akses Web Configuration maka caranya adalah dengan masuk pada :

System Tools ------>  Factory Default lalu "ok"
System ------------>  Reset ---------> Lalu pilih "Factory default" (biasanya pada modem ADSL)

Baca Juga : " Menghubungkan jaringan internet dengan menggunakan aksespoin tl-wa5210g "

Lalu bagaimana kalau kita lupa password?? terpaksa kita harus melakukan hard reset pada hardware tersebut. Tombol reset biasanya terletak disebelah colokan untuk adaptor, atau didekat tombol power.


Cara Pertama :
1. Nyalakan device lalu hubungkan kabel LAN lalu tekan tombol reset kurang lebih 10 detik,
2. Perhatikan indikasi lampu "system" bila berkedip kedip lalu Lampu LAN mati sebentar dan nyala lagi berarti reset sukses, selanjutnya tinggal akses dengan ip default.

Cara kedua
1. Matikan Device dan cabut adaptor, biarkan sebentar kira-kira 10 menit.
2. Sebelum ditancapkan adaptor ke device Tekan tombol Reset dulu Jangan dilepas lalu pasang/Tancapkan adaptor tunggu sampai kira-kira 10 detik lalu lepaskan tombol reset
3. Bila masih belum bisa Coba Ulangi lagi
4. Bila belum bisa lagi, diamkan selama 20 menit device lalu ulangi proses tersebut dari awal.


TP LINK BR

Setting Hotspot dengan hanya TL-WA5210G

Pada kesempatan kali ini saya akan membagi pengalaman saya tentang membuat hotspot sederhana dengan menggunakan TL-WA5210G.
Sebenarnya topologi seperti ini tidak sepenuhnya bisa dikatakan sebagai jaringan hotspot karena tidak memiliki halaman login seperti hotspot pada umumnya. Bila ingin membuat hotspot yang memiliki halaman login bisa menggunakan mikrotik sebagai Hotspot Gatewaynya.

Baca Juga : Setting Mikrotik RB indoor Sebagai Hotspot Gateway 

Disini Modem adsl kita setting sama seperti setting dari speedy (sebagai contoh koneksi dari speedy), tidak perlu dirubah. Pastikan komputer atau laptop sudah bisa internetan bila langsung dihubungkan dengan modem.

Setting AP Tp Link WA5210G :  INGAT..!! Setelah setting ini kita tidak bisa akses AP dari LAN, kita bisa akses melalui wirelessnya.
1. Ganti IP address LAN terlebih dahulu  lalu masuk lagi dengan IP yang baru. Misal kita ganti dulu ip AP kita menjadi 192.168.2.254

2. Buka browser dan ketik  alamat :192.168.2.254  lalu klik "Quick Setup" lalu "next"
3. Pilih "AP Router" lalu "Next".
4.Akan muncul peringatan yang intinya kita tidak akan bisa akses Ap dari LAN karena LAN disini berfungsi sebagai WAN. Klik "OK"
5.Pilih "Static IP" lalu "Next"
6. Isikan IP address 192.168.1.2 Subnet :255.255.255.0 Gateway : 192.168.1.1(ip Modem) lalu isikan juga dnsnya.
7. Setting Wireless isikan SSID terserah. misal seperti gambar.
8. Lalu Next dan AP akan reboot , Disini kita tidak akan bisa lagi akses AP dari LAN/kabel harus masuk menggunakan wireless..

9. Untuk menambah keamanan kita bisa memberi  WEP/WPA keys. Masuk ke web browser melalui gadget/ laptop ketik IP 192.168.1.2 dan tambahkan security yang kita inginkan.

Baca Juga : Konfigurasi Security WPA keys di TL WA5210G

SETTING TL

Cara Konfigurasi TL-WA5110G / TL-WA5210G sebagai Repeater

TL-WA5110G /TL-WA5210G hanya mendukung mode keamanan WEP  untuk digunakan sebagai Repeater/Universal Repeater. Inilah yang jadi masalah pada saat saya mendapat tugas untuk memasang TL-WA5110G /TL-WA5210G yang digunakan untuk keperluan repeater pada salah satu wisma.
Pertama sanagat membingungkan, namun setelah gugling, akhirnya bisa juga. berikut beberapa hal yang harus kita perhatikan. ini saya ambil referensi dari situs resmi tp-link.



Pertama haru diketehui dulu beberapa informasi dari router yang terkoneksi ke internet :
LAN IP : 192.168.1.1
SSID : TP-LINK TEST
Encryption Type : WEP Open Hexadecimal
Passphrase : 0123456789


Persiapan
Untuk IP default perangkat ini adalah 192.168.1.254
Pertama lakukan pengaturan pada IP Address pada komputer yang digunakan untuk setting TL-WA5110G /TL-WA5210G , karena tidak di set secara otomtis. seperti gambar dibawah ini
Dan connect kan komputer dengan TL-WA5110G /TL-WA5210G menggunakan kabel LAN.


Pengaturan pada perangkat TL-WA5110G /TL-WA5210G
1. Masuk (login) sebagai repeater manajemen
Ketikkan pada address bar di browser 192.168.1.254




Kemudia masukkan username dan password default: admin dan admin

2. Klik Operation Mode, ilih AP dan tekan save.

3. Click Wireless -> Wireless Mode. Pilih Universal Repeater as the Wireless Mode. Keudian tekan Survey.
(jika router anda mendukung WDS, kamu bisa pilih Repeater as Wireless Mode.)


4. Temukan Root Routers SSID pada AP List, dan kemudian klik Connect 
5. Click Save.
Jika kamu tidak menemukan seperti gambear diatas, kamu bisa lakaukan refresh pada halaman browser.
6. Lakukan hal yang sama pada pengaturan Wireless Security  dengan Root Router.
pada mode Repeater/Universal Repeater, TL-WA5110G /TL-WA5210G hanya mendukung WEP sebagai keamanan,  Dan jika pada router anda tidak menggunakan WEP, makan rubah ke mode WEP security terlebih dulu. 
 
Sebagai Contoh,  Root Router is WEP secured.      
Click Wireless ->Security settings
Select WEP, and set the same TypeKey Format and Key Type as the Root Router.
Then put in the same password "0123456789".
Click Save.
7. Click System Tools->Reboot->Reboot to restart the device.
8. Setelah pengaturan selesai, lakukan pengaturan IP Address komputer ke default.

SETTING ROUTER TP LINK

CARA SETTING ACCESS POINT TP-LINK TL WA5210G

1. PEMANCAR
Cara Setting Akses Point TP-Link WA5210G " Pemancar dan Penerima (REPEATER) Versi 2

TP Link WA 5210G 1.1

Pertama seperti biasa masuk ke web browser Mozila. ketikkan IP address TP Link WA5210G 192.168.0.250 "saya sesuaikan dengan settingan saya"

masukkan user dan password jika berhasil dan benar agan akan di hadapi dengan tampilan seperti gambar TP Link WA 5210G 1.1 diatas
TP Link WA 5210G 1.2
Kemudian Klik pada Quiqk Setup ikuti pentunjuk seperti diatas gambar TP Link WA 5210G 1.2
TP Link WA 5210G 1.3
Jika Ingin menjadi Akses Point atau Pemancar langsung Klik / Centang Button AP, seperti petunjuk Gambar TP Link WA 5210G 1.3 kemudian Klik Next ,
TP Link WA 5210G 1.4

nanti anda akan dihadapkan dengan menu sesuai petunjuk Gambar TP Link WA 5210G 1.4 rubah SSID sesuai selera saya contohkan disitu LANET karna e karena warnet saya namanya itu hehehe, OK lanjut pada Regional kalo agan orang Indonesia ya indonesia smile emotikon, kemudian pada Channel "ini sangat penting ,dan harus betul betul teliti, agar tak terjadi tabrakan" bahasa kerennya interfensi jadi cari channel yang masih sangat jarang digunakan atau belum ada yang menggunakan, kemudian pada sisi Mode sesuaikan gambar juga baik, itu defaultnya settingan TP Link WA5210G dan Klik Next selesai itu anda akan dihadapkan dengan tampilan seperti dibawah ini klik TP Link WA5210G 1.5 Finish,,, deh !


TP Link WA 5210G 1.5



TP Link WA 5210G 1.6
Pada point atau Gambar TP Link WA 5210G 1.6 anda harus masuk pada Menu Network , klik aja dan masukkan IP Address "saya sesuaikan contoh milik saya" 192.168.0.250 adalah Pengalamatan pada TP Link WA5210G Kemudian pada Subnet Mask disitu saya isikan 255.255.255.0 defaultnya karna sesuai Class IP , dan pada sisi Gateway saya isikan IP Address 192.168.0.1 Ip ini adalah IP dimana terdapat koneksi internet. kalo IP Modem Speedy 192.168.0.1 yah gateway nya harus Ip tersebut dimasukkan NB : sebagai catatan Class IP diatas harus sekelas, tidak boleh lain kelas. hahahaha
TP Link WA5210G 1.7

kita lanjutkan pada Gambar TP Link WA5210G 1.7 gambar diatas saya rasa udah jelas, jika menjadi Pemancar utama dari sisi Modem kita tidak perlu merubah settingan apapun pada menu tersebut, sebaliknya jika ingin menjadi Penerima "Client" maka yang dipilih Client / Penerima + Pemancar yang dipilih atau dicentang Universal Repeater / Pemancar saja "maksudnya adalah Pemancar dari sisi Client" yang dipilih Repeater. yah tinggal dipilih salah satu Button diatas, sesuaikan selera anda, Catatan Penting : Jangan lupa setelah memilih menu menu pada Wireless Mode diatas anda harus memilih Survey disini untuk memilih SSID Akses Point atau Pemancar mana yang ingin di hubungkan / Connectkan


TP Link WA5210G 1.8
Nanti akan muncul tampilan seperti Gambar TP Link WA 5210G 1.8 diatas ini, pilih salah satu SSID trus Klik Connect, setelah itu jangan lupa di Save
TP Link WA5210G 1.9

TP Link WA5210G 1.10
saya rasa udah jelas ya agan agan semua.

2. CLIEN





Ternyata setelah mengikuti buku petunjuk, petunjuk itu salah. Di buku petunjuk, untuk konfigurasi Point to Point, maka AP client harus diset di mode AP. Yang bener harusnya di set di mode AP client router.

Oke, berikut ini langkah-langkahnya :

1. Pada AP utama, aktifkan dulu HDCP server supaya memberikan IP secara otomatis pada AP client.
2. Buka utility AP client dengan mengetikkan 192.168.1.254 pada browser. Username : admin, Password : admin. (Jangan lupa untuk mengganti passwordnya!!!)
3. Pada Operation Mode, pilih “AP Client Router“

4. Pada WAN, pilih Dynamic IP

5. Aktifkan DHCP server supaya memberikan IP ke LAN PC Anda secara otomatis. Dan set properties LAN pada PC Anda untuk dapat menerima IP secara otomatis juga.
6. Ubah IP LAN, misal 192.168.3.200

7. Pada wireless mode, pilih Client. Lalu geser ke bawah, klik survey. Klik connect. Lalu Save.





Untuk settingan pada AP tipe lain, prinsipnya sama saja.

3. REPEATER
 

cara seting Wireless Router TP-LINK TL-WA5120G sebagai Repeater..
Repeater sendiri berfungsi sebagai penguat signal dari Access Point utama.. Bagi sebagian orang, tentu saja tidak semudah yang kita bayangkan untuk setting Wireless Router ini sebagai Repeater..Untuk pengaturan TL-WA5120G sendiri tidak terlalu sulit.. Tapi jika belum mengenal radio ini atau belum mengenal jaringan (seperti saya) tentunya terasa sangat sulit.. Setelah mencari cara dengan dibantu simbah gugel (red: google) akhirnya bisa juga setting access point ini sebagai repeater..

Dan berikut ini adalah langkah-langkahnya setting TP-Link TL-WA5210G menjadi repeater:
• Masuk ke webconfig dari TPLink TL-WA5210G. (Dari browser buka ip default TPLink di http://192.168.1.254)
• Kemudian Klik pada Menu Wireless Mode (Gambar 1 nomor 1)
• Lalu Klik pada pilihan Repeater (Gambar 1 nomor 2)
• Pilih Survey (Gambar 1 nomor 3)
• Akan keluar SSID Access Point yang tersedia (Pilih SSID Access Point utama kita) (Gambar 2)
• Lalu kita pilih Save.
• Biasanya router akan melakukan reboot atau restart untuk mensetting konfigurasinya.
• Selesai
Tidak terlalu sulit seperti yang dibayangkan bukan?? Tapi tunggu dulu.. Langkah ini belum selesai apabila kita menggunakan Userlogin untuk wireless AP Utama (Biasa penyedia layanan RT/RW Net).. Karna pada Radio utama atau yang akan kita perkuat signalnya harus di beri tambahan pengaturan WDS.
Karna Access Point utama saya menggunakan Nano Station 2, maka akan saya pandu cara nya dengan contoh AP Utama yang menggunakan Nano Station 2.
Berikut adalah cara setting WDS pada NS2:
• Masuk ke webconfig NS2 (misal http://192.168.3.1)
• Kemudian pilih tab Link Setup
• Pada pilihan di Wireless Mode pilih Access Point WDS (Gambar 3)
• Pada isian WDS Peers, isi dengan MAC Address Repeater kita.
• Klik Save
• Biasanya router akan melakukan reboot.
• Selesai
Selesai sudah kita mensetting TPLink TL-WA5210G sebagai repeater dari Nano Station 2.
Berikut ini adalah gambar untuk mempermudah totorial pada artikel ini:
Gambar 1
Sumber : dari berbagai sumber
s

CARA SETTING TP LINK

cara setting TP-LINK TLWA601




bagi yang kebingunan cara nyetting Access Point dengan Merk TP-LINK seri TL WA601 G, begini caranya.. mudah dan cepat.
Setting Client, (update berikutnya tentang AP buat hotspotan)
1. ubah IP komputermu menjadi 192.168.1.2 dengan subnet mask 255.255.255.0 cara mengubahnya : control panel -> network connection -> Local Area Network -> properties -> TCP/IP -> properties
2. buka web browsermu kemudian ketik 192.168.1.1 (ini IP default Radio tersebut) dan masukan user : admin, pass : admin
3. pilih menu wireless kemudian pilih basic setting
4. pilih client dan masukan SSID dan MAC yang anda maksudkan, apabila anda belum yakin dengan nama SSIDnya anda bisa mencarinya lewat tombol surver yang berada di paling bawah menu, namun sebelumnya perlu di ingat untuk memilih option client terlebih dahulu
5. klik tombol survey.
6. klik tombol connect
7. kembali ke awal menu dan centang pilihan reboot, kemudian klik tombol save.
begitu mudah bukan? selamat mencoba. bila ada yang ingin ditanyakan silahkan isi pada kolom komentar dibawah ini.

Minggu, 02 Agustus 2015

TUNTUTAN PEMENUHAN 24 JAM

SERTIFIKASI DAN TUNTUTAN PEMENUHAN 24 JAM TATAP MUKA SERTA SULITNYA NAIK PANGKAT

.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistim Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru sebagai pendidik merupakan tenaga profesional. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat profesi pendidik yang diperoleh melalui sertifikasi dan bagi guru yang telah mendapat sertifikat pendidik akan diberikan tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 35 ayat (2) dinyatakan bahwa beban kerja guru mengajar sekurang-kurangnya 24 jam dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka per minggu. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan mengamanatkan bahwa guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik, nomor registrasi, dan telah memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok.
Akan tetapi tidak semua guru berada pada kondisi ideal dengan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu. Hal itu sering terjadi dikarenakan di sekolah tersebut terdapat beberapa guru yang mengampu mata pelajaran sejenis dan menyebabkan guru harus berbagi dengan rekan guru yang lain. Atau memang porsi jam pelajaran tersebut tidak mencukupi, sebagai contoh guru PKN yang mengajar di sebuah sekolah dengan 3 kelas paralel atau 9 kelas dalam satu sekolah, jatah mengajarnya dalam struktur KTSP hanya 2 jam pelajaran x 9 kelas = 18 jam, maka guru tersebut masih kurang 6 jam pelajaran, bagaimana bila ada lebih dari satu guru mata pelajaran yang sama?, dan kondisi ini riil terjadi di lapangan. Demi perjuangan untuk memenuhi beban mengajar 24 jam per minggu ini, banyak guru yang lantas mencari tambahan mengajar di sekolah lain baik sekolah yang levelnya sama maupun tidak sama. Banyak guru SMA menambah jam mengajar di SMP atau bahkan di SD.
Permasalahan baru dari keadaan ini adalah kesulitan membagi waktu. Ketika sekolah induk maupun sekolah tambahan tempat guru memenuhi beban 24 jam tatap muka menuntut seorang guru untuk total dalam mengajar dan mengabdi di sana. Sekolah induk maupun sekolah tambahan tidak mau dinomorduakan, padahal tugas seorang guru bukan hanya mengajar, guru juga harus ikut terjun dan berpartisipasi dalam setiap kegiatan yang ada di sekolah. Bagaimana jadinya bila dalam saat bersamaan harus menghadiri kegiatan di dua sekolah berbeda?. Belum lagi pandangan dan pemikiran yang berkembang di masyarakat ketika melihat kesejahteraan guru yang bukan lagi seperti sosok “oemar bakri”, sebuah lagu yang dinyanyikan oleh Iwan Fals yang menggambarkan seorang guru, dengan sepeda kumbangnya dan dengan keadaan yang serba memprihatinkan .
Guru hari ini mendapat kesejahteraan yang lebih dengan berbagai tunjangan termasuk program sertifikasi guru. Pihak non-guru merasa iri dan seakan tidak adil. Mereka mengatakan, guru mendapat sertifikasi, dan mendapat libur lebih. Pandangan seperti itu adalah salah. Pekerjaan seorang guru, bukan hanya duduk, bukan hanya mengajar dan atau mendidik, tapi setumpuk pekerjaan yang harus dibawa pulang seusai mengajar. Bayangkan dengan aturan jam tatap muka minimal 24 jam per minggu, maka bagi yang memiliki jam mata pelajaran bidang studi hanya 2 jam per minggu, maka guru tersebut harus manghadapi 12 kelas, jika satu kelas terdiri dari 25 siswa, maka per minggu guru tersebut akan menghadapi/mengurusi 300 siswa. Coba  bayangkan jika satu minggu 12 kelas ini masing-masing diberi soal evaluasi 5 nomor saja dengan model pemeriksaan hasil jawaban sistem bobot, maka guru tersebut akan memeriksa/membaca/menganalisa 1500 soal dengan sistem bobot nilai, yang berdasarkan pengalaman, jika diperiksa dibutuhkan paling cepat 2 menit per nomor soal. Artinya dibutuhkan 3000 menit atau 2 hari lebih tiap minggunya hanya untuk memeriksa hasil evaluasi setiap pertemuan, belum tugas-tugas yang lain, bukankah guru yang baik harus menulis apa yang dilakukan dan melakukan apa yang ditulis. Contoh ini menegaskan bahwa keliru jika dikatakan pekerjaan guru adalah pekerjaan mudah, mendapat tunjangan tinggi dengan libur beruntun.
Pemenuhan jam wajib mengajar terkait erat dengan pengajuan PAK (yang baru) yang akan diberlakukan tahun 2013 nanti. Oleh karena hal tersebut, agar pengajuan PAK tidak terkendala, pihak sekolah harus sudah merancang dari sekarang agar jam wajib mengajar guru minimal 24 jam per minggu, mungkinkah?. Khusus untuk yang mendapat tugas tambahan, pemenuhan jam disesuaikan dengan PP 74 Tahun 2008. Pada Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru yang diterbitkan Dirjen PMPTK berkaitan dengan tugas tambahan guru dijelaskan sebagai berikut:
  1. Tugas sebagai Kepala Sekolah ekuivalen dengan 18 jam, sehingga minimal wajib mengajar 6 jam
  2. Tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
  3. Tugas sebagai Kepala Perpustakaan ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
  4. Tugas sebagai Kepala Laboratorium ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
  5. Tugas sebagai Ketua Jurusan Program Keahlian ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
  6. Tugas sebagai Kepala Bengkel ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
  7. Tugas sebagai Pembimbing Praktik Kerja Industri ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
  8. Tugas sebagai Kepala Unit Produksi ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
Khusus untuk ketentuan guru yang telah mengikuti kegiatan sertifikasi, jam minimal wajib mengajar adalah 24 jam, kecuali yang mendapat tugas tambahan di atas. Di samping itu, pemenuhan jam wajib mengajar haruslah mata pelajaran sendiri (pemenuhan jam wajib mengajar tidak dibenarkan diambil dari mata pelajaran yang lain maupun serumpun). Ketentuan ini lebih longgar bagi guru yang belum bersertifikat, untuk pemenuhan jam wajib mengajar masih dibenarkan mengampu mata pelajaran lain terkait nantinya dengan pengajuan PAK. Ketentuan bagi guru yang sudah bersertifikat sebagai berikut:
  1. Guru yang mengajar pada Kejar Paket A, B, atau C tidak bisa diperhitungkan jam mengajarnya
  2. Guru Mapel SMP (selain Penjasorkes dan Agama) tidak boleh mengajar di SD, karena guru SD pada dasarnya adalah guru kelas
  3. Penambahan jam pada struktur kurikulumpaling banyak 4 jam per minggu berdasarkan standar isi KTSP
  4. Program pengayaan atau remedial teaching tidak diperhitungkan jam mengajarnya
  5. Pembelajaran ekstrakurikuler tidak diperhitungkan jam mengajarnya, meskipun sesuai dengan sertifikasi mata pelajaran
  6. Pemecahan Rombel dari 1 kelas menjadi 2 kelas diperbolehkan, dengan syarat dalam 1 kelas jumlah siswa minimal 20
  7. Pembelajaran Team teaching tidak diperbolehkan kecuali untuk mata pelajaran Produktif di SMK
  8. Guru Bahasa Indonesia yang mengajar Bahasa Jawa, jam mengajar Bahasa Jawanya tidak diperhitungkan. Mata Pelajaran yang serumpun adalah IPA dan IPS dan hanya boleh untuk tingkat SMP
  9. Pengembangan diri siswa tidak diperhitungkan jam mengajarnya
Adanya sistem penilaian kinerja guru dalam kenaikan pangkat yang baru ini, seorang guru kini tidak mudah lagi naik pangkat, apalagi yang penilaian kinerjanya berlabel hanya “cukup” saja. Seorang guru tidak bisa lagi mengandalkan pengetahuan lamanya. Pengetahuan guru harus selalu diupdate. Seorang guru kini akan dinilai langsung ketika mengajar di kelas, guru juga harus banyak berlatih menulis untuk hasil karya ilmiahnya karena hal ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan sejak seorang guru berpangkat Guru Pertama (golongan III a).  Guru harus punya banyak buku untuk referensi penulisan karya ilmiahnya. Intinya, pekerjaan guru menjadi lebih banyak.
Kesimpulannya, peraturan baru ini bisa saja akan semakin membuat guru terpacu untuk menyiapkan diri semaksimal mungkin. Atau, hal yang paling mencemaskan adalah muncul sikap apatis seorang guru yang mungkin saja selama ini terlanjur gembira karena bisa menikmati tunjangan sertifikasi dan fungsionalnya, kini berubah menjadi duka karena ternyata begitu sulitnya untuk urusan kenaikan pangkatnya. Artinya, banyak guru yang harus pasrah dengan pangkat yang disandangnya selama bertahun-tahun. Celakanya lagi, guru yang tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam beberapa kurun waktu tertentu dalam pengumpulan angka kredit untuk kenaikan pangkatnya akan dikenakan sanksi berupa pencabutan tunjangan profesi serta tunjangan fungsionalnya. Karena setiap jenjang kenaikan harus memiliki nilai untuk ke penelitian.
Dalam urusan kenaikan pangkat bagi seorang guru telah mengalami perubahan yang sangat drastis dibandingkan dengan kenaikan pangkat tahun-tahun sebelumnya. Pengaturan kenaikan pangkat guru telah mengalami tiga fase. Fase pertama adalah kenaikan pangkat otomatis, yaitu dalam kurun 4 tahun sekali. Hal ini mirip dengan kenaikan pangkat pada jenjang struktural. Kenaikan pangkat tersebut kemudian diganti pemerintah dengan sistem perhitungan angka kredit karena apabila tetap diberlakukan, maka banyak guru yang akan dengan mudah pensiun pada golongan IVe. Fase selanjutnya adalah kenaikan pangkat yang menggunakan angka kredit kumulatif (sesuai dengan Permenpan Nomor 84/1993 dan Permendilnas  Nomor 025 tahun 1995). Kenaikan pangkat ini lebih bersifat administratif karena besarnya poin angkat kredit lebih banyak ditunjukkan oleh prestasi kuantitas administrasi yang dihasilkannya, mulai dari kegiatan utama seorang guru seperti menyusun program pengajaran, menyajikan program pengajaran, melaksanakan evaluasi belajar, dan seterusnya. Kenaikan pangkat ini pada akhirnya diganti pemerintah karena disinyalir masih banyak guru yang hanya sekedar melengkapi bukti administrasi saja yang notabene dianggap fiktif. Fase ketiga adalah kenaikan pangkat guru yang menggunakan PKG (Penilaian Kinerja Guru), yang akan diberlakukan efektif mulai awal tahun 2013 nanti. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 35 tahun 2010, sebagai tindaklanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 16 tahun 2009.

CEK CEK DAN CEK

soal astd smk al mad 26 juni

pilih   salah   satu   (kelas  mu)  dicopy   dipaste  di  google  new  1.  https://docs.google.com/document/d/18-70IBiebyLJm-BMO5kh6iZR0WUJ0...

UPDATE