|
YAYASAN PATI UNUS
KARANGAWEN DEMAK
SMK PATI UNUS
KARANGAWEN
BIDANG KEAHLIAN :
BISNIS MANAJEMEN
Alamat : Jalan Raya
Karangawen No 28. Karangawen Demak
PETIKAN
SURAT
KEPUTUSAN KEPALA SMK PATI UNUS
NOMOR : 012.b/SMK
PU/VII /2003
KEPALA SMK PATI
UNUS KARANGAWEN
MEMBACA : Dalam rangka memperlancar pelaksanaan proses
belajar mengajar dan tugas lain di SMK PATI UNUS Karangawen Kabupaten Demak,maka perlu
membagi tugas guru
MENIMBANG :
1. Undang – Undang RI No 2 th 1989 Tentang Pendidikan Nasional
2. Undang – Undang No 20 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
Pertama : Menugaskan kepada guru –guru sebagaimana
daftar terlampir dalam Surat Keputusan ini sebagai pengampu bidang studi / mata
pelajaran dan tugas lain.
Kedua : Tiap – tiap guru
melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala kepada Kepala SMK PATI UNUS Karangawen
Ketiga : Surat
Keputusan ini berlaku terhitung
mulai tanggal ditetapkan surat
keputusan ini
Keempat : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan
di :
Karangawen
Pada
tanggal : 16
Juli 2003
Kepala Sekolah
Drs
Sungatman
DAFTAR : LAMPIRAN
PETIKAN KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
SMK PATI UNUS
KARANGAWEN DEMAK
NOMOR
: 012.b/SMK PU/VII /2003
Nama :
Sugiyono,S.Kom
Tempat /Tanggal Lahir : Demak,
10 Desember 1976
Alamat : Ds
Karangsono RT.3 /RW 3 Kecamatan Mranggen Kab. Demak
TMT di Sekolah : 14 Juli 2003
Jabatan : Guru
Mapel KKPI , Wali Kelas dan Laboran Komputer
Karangawen, 16 Juli
2003
Kepala Sekolah
Drs Sungatman
|
YAYASAN
PATI UNUS KARANGAWEN
DEMAK
SMK PATI UNUS KARANGAWEN
TERAKREDITASI
Bidang
Keahlian : Bisnis Manajemen, Teknik, Pariwisata
Jalan
Raya Karangawen KM 19,5 ; Email :Patiunus@yahoo.com,Demak 59566
PETIKAN
SURAT
KEPUTUSAN KEPALA SMK PATI UNUS
NOMOR : 867.b/SMK
PU/VII /2012
KEPALA SMK PATI
UNUS KARANGAWEN
MEMBACA :
Dalam rangka memperlancar pelaksanaan proses belajar mengajar dan
tugas lain di SMK PATI UNUS Karangawen Kabupaten Demak,maka perlu
membagi tugas guru
MENIMBANG :
1. Undang – Undang RI No 2 th 1989 Tentang Pendidikan Nasional
2. Undang – Undang No 20 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
Pertama : Menugaskan kepada guru –guru sebagaimana
daftar terlampir dalam Surat Keputusan ini sebagai pengampu bidang studi / mata
pelajaran dan tugas lain.
Kedua : Tiap – tiap guru
melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala kepada Kepala SMK PATI UNUS Karangawen
Ketiga : Surat
Keputusan ini berlaku terhitung
mulai tanggal ditetapkan surat
keputusan ini
Keempat : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan
di :
Karangawen
Pada
tanggal : 16
Juli 2012
Kepala Sekolah
Zamroni,SPd
DAFTAR : LAMPIRAN
PETIKAN KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
SMK PATI UNUS
KARANGAWEN DEMAK
NOMOR : 867.b/SMK
PU/VII /2012
Nama : Sugiyono,S.Kom
Tempat /Tanggal Lahir : Demak,
10 Desember 1976
Alamat : Ds
Karangsono RT.3 /RW 3 Kecamatan Mranggen Kab. Demak
TMT di Sekolah : 14 Juli 2003
Jabatan : Guru
Mapel KKPI , dan Wakakesiswaan
Karangawen, 16 Juli
2012
Kepala Sekolah
Zamroni,SPd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar